Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:55 WIB

Polda NTB berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Wilayah NTB. Foto: antaranews.com
Baca Juga: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi