Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
Polda NTB berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Wilayah NTB. Foto: antaranews.com

Baca Juga: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan

Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News