Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:55 WIB
Baca Juga: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB