Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Jumat, 25 Oktober 2019 – 14:00 WIB
"DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak, untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
BACA JUGA: Pengunjung Antar Bakso Ukuran Besar ke Lapas, Ternyata Isinya Narkoba
"Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.(ant/jpnn)
Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik di Timur Tengah berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung