Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Jumat, 25 Oktober 2019 – 14:00 WIB

Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil TPPO. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"DS bekerja sama dengan AY yang merupakan istrinya dan kini berada di Irak, untuk memberangkatkan para korban ke negara konflik," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
BACA JUGA: Pengunjung Antar Bakso Ukuran Besar ke Lapas, Ternyata Isinya Narkoba
"Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.(ant/jpnn)
Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan konflik di Timur Tengah berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Lucky Hakim Langsung Tancap Gas Seusai Mendapat Arahan Prabowo
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri