Polisi Bongkar Kasus TPPO di Singkawang, 2 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, PONTIANAK - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Singkawang berinisial HB dan DW ditangkap polisi, Rabu (18/1) pagi.
Kedua pelaku ditangkap saat pengungkapan kasus di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti.
Di antaranya, berupa satu unit mobil warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buku paspor baru, dua buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10 lembar surat pernyataan kerja sama dan satu unit handphone.
Dia menyatakan kronologi penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia pada Rabu (18/1) pagi.
"Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," ujarnya.
Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang mengikuti mobil tersebut.
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Singkawang berinisial HB dan DW ditangkap polisi, Rabu (18/1) pagi.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO