Polisi Bongkar Kasus TPPO di Singkawang, 2 Pelaku Ditangkap

"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," katanya.
Kemudian anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut.
Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Singkawang berinisial HB dan DW ditangkap polisi, Rabu (18/1) pagi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh