Polisi Bongkar Keterlibatan 2 Napi Menyelundupkan Sabu-sabu di Lapas Tulungagung

Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.
Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.
Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.
Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu napi di Lapas Tulungagung. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan 2 napi sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu di Lapas Tulungagung. Simak keterangan AKP Didik Riyanto
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi