Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien
Rabu, 23 September 2020 – 19:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat menunjukan barang bukti kepada wartawan, Rabu (23/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn)
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan cara sembilan pelaku yang bekerja di salah satu klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat dalam menjaring pasien
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau