Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien
Rabu, 23 September 2020 – 19:25 WIB
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan cara sembilan pelaku yang bekerja di salah satu klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat dalam menjaring pasien
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak