Polisi Bongkar Mafia Tanah di Kota Salatiga, Kerugian Korban Capai Rp 34 Miliar

Polisi Bongkar Mafia Tanah di Kota Salatiga, Kerugian Korban Capai Rp 34 Miliar
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers mafia tanah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polisi membongkar jaringan mafia tanah yang beroperasi di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Kerugian dari aksi ini mencapai Rp 34 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut kasus mafia tanah ini dilaporkan sejak 2021. Sebanyak 46 saksi telah diperiksa dalam rentang tiga tahun terakhir.

Dua di antaranya adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Dia menyebut dalam membongkar kasus ini cukup memakan waktu.

"Iya, prosesnya memang cukup lama karena kami bisa mengetahui bahwa ini adalah suatu jaringan, mafia ya," ujar Dwi dalam keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (29/7).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial DI (49), AH (38), dan seorang perempuan berinisial N (4 tahun) yang merupakan warga Kota Semarang.

Para tersangka memanfaatkan 26.933 meter persegi milik sebelas korban yang seluruhnya petani. Sertifikat-sertifikat tanah itu kemudian dijadikan agunan di bank milik BUMN.

Jaminan sertifikat tanah itu kemudian cair kredit usaha sebesar Rp 25 miliar. Ditambah lagi para tersangka juga menipu pemegang sertifikat tanah senilai Rp 9 miliar.

"Jadi, kalau kami total kerugiannya Rp 25 miliar ditambah Rp9 miliar jadi Rp34 miliar. Ini yang telah diterima dan dinikmati oleh si pihak para pelaku ini," katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut modus operandi ketiga tersangka adalah menggerakkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanahnya.

"Korban menyerahkan sertifikat tanahnya dengan cara memberi uang muka dan rangkaian kebohongan, sertifikat tanah tersebut diminta untuk cek bersih di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.

Tersangka N menipu korban dengan mengaku sebagai notaris. Pengakuan itu meyakinkan para korban untuk menyerahkan sertifikat tanahnya. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan identitas palsu.

Setelah memperoleh sertifikat, para tersangka melakukan balik nama kepemilikannya atas nama tersangka AH.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 266 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)


Kasus mafia tanah di Kota Salatiga, polisi membongkar perkara yang diduga merugikan korban mencapai Rp 34 miliar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News