Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar.
Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.
"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," kata Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).
Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.
Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik.
Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.
Kosmetik berbahaya itu dijual secara online melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat