Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras
Konferensi pers kasus produksi kosmetik ilegal di pabriknya, Jalan Swakarya, RT 04, RW 05, Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Omzetnya ini kurang lebih Rp 100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua" ujar Yusri.

Saat ini polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap CS selaku pemilik usaha perihal asal-usul produksi kosmetik ilegal tersebut.

Polisi juga masih akan mendalami apakah bahan-bahan baku yang digunakan pelaku berbahaya atau tidak.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr1/jpnn)

Kosmetik berbahaya itu dijual secara online melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News