Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Selasa, 28 Juni 2011 – 05:37 WIB
Sementara itu, Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka membeli semen curah dari sopir pabrik semen yang dijual dengan harga murah. Adapun merek semen yang dipalsukan adalah Tiga Roda. Semen itu lantas dijual ke toko bangunan maupun kekonsumen lainnya dengan harga di bawah harga normal.
Baca Juga:
”Mereka mendapatkan semen curah dari sopir perusahaan yang digelapkan,” tegas Sandy. Para tersangka, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, Bogor. Lantas, semen palsu itu dipak di gudangnya di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara. ”Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek,” tukasnya juga.
Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama dua tahun.”Semua semen palsu itu dijual ke material-material eceran,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ibl)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya membongkar gudang semen palsu di Pasar Multi Guna, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional