Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku

Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya (tengah) saat konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu (upal) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial GP dan SD.

"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, yang mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3).

Pada kasus ini, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.

"Pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya.

Twedi menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus pada Kamis (29/2), pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial sebanyak Rp 5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.

"Kemudian, GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.

Setelah terjadi pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News