Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu (upal) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial GP dan SD.
"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, yang mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3).
Pada kasus ini, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.
"Pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya.
Twedi menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus pada Kamis (29/2), pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial sebanyak Rp 5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.
"Kemudian, GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.
Setelah terjadi pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB