Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
Selasa, 19 Maret 2024 – 20:05 WIB
Tidak lama setelah itu sejumlah anggota kepolisian menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.
"Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan