Polisi Bongkar Pencurian 31,7 Km Kabel

Dipotong-potong di Laut, Dibakar di Pulau, baru Digudangkan

Polisi Bongkar Pencurian 31,7 Km Kabel
Polisi Bongkar Pencurian 31,7 Km Kabel
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, tujuh orang ditangkap tiga hari setelah laporan masuk. Mereka adalah Samsuni, 32; Awaludin, 33; Ali Mahmud, 48; Herman, 51; Asrudin, 45; Riky, 22; dan Edy, 29. ""Lima orang yang ditangkap adalah pekerja yang menyelam dan memotong kabel. Dua lainnya adalah penadah barang curian tersebut,"" terang Endjang.

Dari para tersangka, polisi, antara lain, mengamankan 418 ton kabel hasil curian, 5 kapal yang dipakai untuk mengambil kabel di tengah laut, 12 truk pengangkut, 1 ekskavator, dan 4 kompresor untuk menyelam. Diamankan pula 4 buku nota berisi transaksi, perangkat selam, 8 ponsel, dan 50 meter selang. ""Semua barang bukti saat ini diamankan di Tanjungpinang,"" terangnya.

Modus para pelaku, terang Endjang, adalah menyelam di kedalaman 30-40 meter. Para penyelam lalu mengikat kabel dengan tali untuk diangkat ke kapal dan dipotong dengan gerinda ukuran 6-8 meter. ""Ujung kabel diikat dengan pelampung sebagai tanda, lalu ditarik dan dipotong lagi,"" katanya.

Kapal berisi potongan kabel itu lalu dibawa ke Pulau Tambora dan Mempadi, Bintan Timur. Di sana, potongan kabel ukuran 6-8 meter tersebut dibakar lalu dibawa dengan kapal kayu ke Pelabuhan Sei Nam Darat, Bintan. ""Di Pelabuhan Sei Nam Darat itu, kabel- kabel tersebut diangkut dengan truk ke gudang di kilometer 18 Kijang, Bintan, dilanjutkan ke gudang di kilometer 8 Tanjung Pinang. Sekali mencuri, mereka butuh waktu sekitar seminggu,"" papar Endjang. (thr/jpnn/c17/soe)

BATAM - PT Indosat mengaku rugi Rp 10 miliar karena pencurian kabel optik sepanjang 31,7 kilometer yang menghubungkan Jakarta-Singapura di perairan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News