Polisi Bongkar Penimbunan Minyak Goreng, Sebegini Barang Buktinya

Harga satu kemasan berisi 1.800 mililiter tersebut akan dipasarkan Rp 34.000.
"Penyelidikan awal menyatakan ini perorangan disimpan di rumahnya, barang ini hasil intervensi awal. Barang dibawa ke Sulbar dan akan dijual. Rumahnya tersebut bukan tempat gudang jualan," katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polsek setempat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dari mana memperoleh ratusan liter minyak goreng itu. Mereka akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.
Dari hasil interogasi, terduga mengatakan mendapat pasokan minyak goreng itu dari distributor tertentu setelah memesan sebagai pembeli dan menunggu selama satu bulan untuk pengiriman. Kemudian, dijual kembali sesuai pesanan pedagang pasar maupun toko di Makassar hingga ke Sulawesi Barat. (antara/jpnn)
Polisi membongkar penimbunan minyak goreng di Makassar. Rencananya, minyak goreng itu akan dijual pelaku hingga ke Sulbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi