Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya
Sabtu, 16 April 2022 – 01:55 WIB
AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menahan empat penimbun solar bersubsidi di Nagan Raya, Aceh. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BBM.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda, Oh Ternyata
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya