Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya
Sabtu, 16 April 2022 – 01:55 WIB
![Polisi Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Pelaku Ditahan, Sebegini Barang Buktinya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/15/sejumlah-barang-bukti-hasil-kejahatan-dugaan-penimbunan-bbm-alra.jpg)
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi yang berhasil diungkap personel Satuan Reserse Kriminal, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Provinsi Aceh, Jumat (15/4/2022). (ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya)
AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menahan empat penimbun solar bersubsidi di Nagan Raya, Aceh. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BBM.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya