Polisi Bongkar Penjualan Perempuan Muda Sistem Online
Polda Amankan Satu Tersangka
Sabtu, 26 Januari 2013 – 16:29 WIB
Dari pemeriksaan sementara, sambung Endi Sutendi, praktik prostitusi ini dilatar belakangi ekonomi. Mereka kerap mangkal di hotel-hotel. Karena itu, melalui kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih terdapat korban lainnya.
Baca Juga:
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (25/1).
Kanit PPA Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, menambahkan, kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Makassar sudah menjadi fenomena dan menjadi atensi kepolisian untuk memberantas praktik tersebut. Total terdapat lima orang menjadi korban.
Dua di antaranya ditangani di Polrestabes Makassar. Khusus untuk tiga orang perempuan muda yang diamankan ini, dijelaskannya, mereka diiming-imingi untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, mereka justru dijual kepada pria hidung belang.
MAKASSAR - Praktik perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan budak nafsu seks pria hidung belang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir