Polisi Bongkar Penyalahgunaan Minyak Goreng Curah di Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyalahgunaan Alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di Kota Makassar.
Keberhasilan ini atas kerja sama antara Satgas Pangan Pusat dan Sulsel.
"Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Capaian ini atas kerja sama antara Satgas Pangan Pusat dan Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin (21/2).
Kronologis dalam kasus ini berawal dari PT Semak telah mengajukan Kementerian Perdagangan RI dengan kewajiban melaksanakan DMO-DPO minyak goreng curah sebanyak 1850 ton.
"Pada tanggal 3 Februari 2020 dimuat dari Kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan senso tanker dan Buana Mas Persada menuju ke Pelabuhan Kota Makassar," tambahnya.
Pada 5 Febuari 2022 minyak dalam kapal disalurkan ke kilang minyak milik PT Semak.
"Adapun modus yang dilakukan PT Semak adalah terduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen. Di mana minyak goreng curah harusnya dijual dengan harga Rp 10.300 per kilogram, malah alihkan ke sebagian industri dan harga untuk masyarakat Rp 12.000 per kilogram," kata Kombes Komang Suartana.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan PT Semak melakukan penyaluran minyak tersebut ke beberapa CV, yakni CV Duta Abadi, PT Kilang, CV Evandaru.
Minyak goreng curah itu dijual ke masyarakat Rp 12.000 per kilogram yang seharusnya Rp Rp 10.300 per kilogram.
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi