Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok di Sydney Senilai Rp 54 Miliar

Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok di Sydney Senilai Rp 54 Miliar
Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok di Sydney Senilai Rp 54 Miliar

Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok senilai $5,4 juta (sekitar Rp54 miliar) di Sydney, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyelundupan diduga melibatkan petugas bea cukai setempat.

Petugas yang tergabung dalam Satgas Polaris Joint Waterfront yang terdiri atas Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian negara bagian New South Wales, , Australian Border Force, serta Komisi Anti Kejahatan (ACC), langsung menangkap 13 tersangka dengan berbagai tuduhan termasuk penyelundupan.

Menurut polisi, kelompok ini telah menyelundupkan rokok dan tembakau dalam jumlah sangat banyak, termasuk 9 juta batang rokok dari Uni Emirat Arab yang tiba di Pelabuhan Port Botany bulan ini.

Di pasar gelap, harga rokok tersebut diperkirakan tidak kurang dari $5,4 juta.

Polisi menyatakan, sejumlah petugas bea cukai diduga menerima suap ribuan dolar untuk memalsukan berbagai dokumen yang diperlukan dalam mengimpor barang ke Australia.

Rokok dan tembakau tersebut diambil oleh sindikat penyelundup yang selanjutnya akan memasarkannya di Sydney.

Petugas menjelaskan bahwa kelompok ini telah menghindari pajak sebesar $9,1 juta (Rp 91 miliar).

Harga rokok di Australia tergolong yang paling mahal di dunia, dengan harga perbungkus ukuran 20 batang tidak kurang dari Rp 200 ribu.

Polisi berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok senilai $5,4 juta (sekitar Rp54 miliar) di Sydney, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News