Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan
Selasa, 16 Februari 2021 – 22:17 WIB
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi berhasil mengungkap perdagangan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada