Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi berhasil mengungkap perdagangan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News