Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.
Keduanya adalah Sudarto, 63, warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, dan Muhammad Hasan, 48, warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan senjata api.
Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019).
Sekira pukul 11.30 WIB, Jumat itu, Sudarto yang tertangkap tangan memiliki pucuk senjata api jenis pistol revolver diciduk dan tersangka mau menjualkan senjata api tersebut.
“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” katanya, Senin (1/4/2019). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga Rp12 juta,” ujarnya, Senin (1/4/2019). (cr2)
Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya