Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan
jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.
Keduanya adalah Sudarto, 63, warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, dan Muhammad Hasan, 48, warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penjualan senjata api.
Dari informasi itu petugas mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019).
Sekira pukul 11.30 WIB, Jumat itu, Sudarto yang tertangkap tangan memiliki pucuk senjata api jenis pistol revolver diciduk dan tersangka mau menjualkan senjata api tersebut.
“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama Hasan,” katanya, Senin (1/4/2019). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Hasan di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari pemeriksaan pelaku akan menjual senjata api itu dengan harga Rp12 juta,” ujarnya, Senin (1/4/2019). (cr2)
Polisi berhasil mengagalkan perdagangan senjata api jenis pistol revolver di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri