Polisi Bongkar Perdagangan Wanita Modus Kawin Kontrak di Puncak, 4 Pelaku Ditangkap
Selasa, 24 Desember 2019 – 10:54 WIB
Untuk melakukan kawin kontrak dengan mahar berupa uang tunai Rp 7 juta dengan waktu yang disepakati selama lima hari.
“Barang bukti yang disita yakni satu unit Toyota Rush, satu unit Honda Mobilio, 12 unit telepon seluler dan uang tunai Rp 7 juta yang dijadikan mahar,” katanya.
Korban perdagangan wanita berkedok kawin kontrak ini sebanyak enam orang. “Mereka berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” kata Benny. (all/c)
Kasus perdagangan wanita berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor kembali dibongkar Satreskrim Polres Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Didakwa dengan Tuduhan Memperdagangkan Remaja Indonesia ke Sydney
- Wamenaker Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Migrasi Aman di Konferensi Internasional
- Selamatkan 226 Korban TPPO, Irjen Iqbal Diberi Penghargaan oleh BP2MI
- Pelaku Perdagangan Wanita di Lampung Ditangkap, Modusnya, Ya Tuhan
- Menkumham Yasonna Ajak Dunia Perangi Perdagangan Manusia
- Polres Bengkalis Selamatkan Gadis Asal NTB yang Akan Diselundupkan ke Malaysia