Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam
jpnn.com, MATARAM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
Dari pengungkapan itu, dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial S dan N ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Jumat, membenarkan adanya aksi dari tim Polda Metro Jaya.
"Iya, sekarang barang bukti seberat 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kombes Pol. Arman menjelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan aksi tersebut dengan dukungan Tim Ditresnarkoba Polda NTB.
Selain itu, lanjut dia, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.
"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin (15/5) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17/5)," ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung