Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam
jpnn.com, MATARAM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
Dari pengungkapan itu, dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial S dan N ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Jumat, membenarkan adanya aksi dari tim Polda Metro Jaya.
"Iya, sekarang barang bukti seberat 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kombes Pol. Arman menjelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan aksi tersebut dengan dukungan Tim Ditresnarkoba Polda NTB.
Selain itu, lanjut dia, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.
"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin (15/5) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17/5)," ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut