Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, 1 Tersangka Dibekuk, Sebegini Barang Buktinya
Kamis, 25 Mei 2023 – 10:35 WIB
Dia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200.000.
Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (antara/jpnn)
Polisi membongkar peredaran obat terlarang di Temanggung. Satu orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap. Sebegini barang bukti yang diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi