Polisi Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal di Jaktim, Ternyata Tersangkanya...
Selasa, 23 Februari 2021 – 15:16 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Adapun, tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik kedokteran ilegal di salah satu klinik kecantikan di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman