Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Buku Nikah Palsu, Pelaku Pasang Harga Sebegini
Selasa, 16 Maret 2021 – 22:28 WIB
Tujuh pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat penyedia buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
- Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan
- Terungkap, Inilah Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang
- Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Ternyata Jaringan Jakarta-Subang
- Buku Nikah Palsu Tersebar di Masyarakat, Waspada