Polisi Bongkar Praktik Penjualan Bangkai Ayam di Blitar

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Bangkai Ayam di Blitar
Petugas dari Polresta Blitar dengan para pelaku dan barang bukti setelah membongkar praktik pengolahan ayam yang sudah menjadi bangkai di Blitar, Jawa Timur. Foto: Antara Jatim/ HO

AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.

"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam," kata AN.

Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
 

Polisi berhasil membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News