Polisi Bongkar Praktik Perjudian Pakong, 3 Pria Diciduk, Lihat Tuh
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:04 WIB

Tiga pelaku kasus perjudian pakong saat ditahan di Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/8). Foto: Humas Polda Banten
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.
Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8), simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi