Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, memperlihatkan tiga pasangan yang ditangkap diduga terkait prostitusi online dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat saat diamankan di Mapolres setempat, Senin (7/10/2024). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Barat

jpnn.com, MEULABOH - Polisi berhasil mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan sah, terkait praktik prostitusi online di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.

“Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.

Ada pun ketiga pasangan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR laki-laki berusia 22 tahun warga Aceh Barat dan pasangannya berinisial VM, 17, yang juga warga Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian RU, 37, laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan pasangannya berinisial YM, 21, warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian AT, 29, dan pasangannya TA, 19, masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon selular.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.

Ia mengatakan, ketiga pasangan ini ditangkap polisi dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jumat (4/10) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan sah, terkait praktik prostitusi online di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News