Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah di tersebut di jadikan sarana prostitusi online.
Personel kepolisian dari Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah yang dituju, dan melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam tiga kamar yang berbeda.
Dari pengakuan tersangka VM, kata Fachmi Suciandy, dirinya di hubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan sah, terkait praktik prostitusi online di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun