Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Orang Diciduk
Rabu, 13 Oktober 2021 – 20:29 WIB

Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menyebut para korban sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sebelum dibongkar polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi membongkar praktik prostitusi online melibatkan dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan