Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Orang Diciduk
Rabu, 13 Oktober 2021 – 20:29 WIB
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menyebut para korban sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sebelum dibongkar polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi membongkar praktik prostitusi online melibatkan dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Ramalan Cuaca Akhir Tahun di Jakarta: Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kalibata City Resmikan Komunitas Poundfit dan Yoga
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan