Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:54 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Dalam transaksi itu, R membayar A sebesar Rp500 ribu sekali kencan. "Saya bayar Rp500 ribu. Dan saya hanya pakai sekali aja," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat Undang-Undang Perlindungan anak.
Ditambahkan Slamet, untuk tahun 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus pelecehan seksual dengan melibatkan anak dibawah umur. “Hingga bulan Mei 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus. Namun demikian ada 28 kasus yang berhasil diselesaikan,” pungkasnya. (arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak kembali melakukan penggerebekan sebuah hotel yang disinyalii dijadikan lokasi prostitusi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien