Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak

Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Dalam transaksi itu, R membayar A sebesar Rp500 ribu sekali kencan. "Saya bayar Rp500 ribu. Dan saya hanya pakai sekali aja," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat Undang-Undang Perlindungan anak.

Ditambahkan Slamet, untuk tahun 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus pelecehan seksual dengan melibatkan anak dibawah umur. “Hingga bulan Mei 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus. Namun demikian ada 28 kasus yang berhasil diselesaikan,” pungkasnya. (arf/fuz/jpnn)

PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak kembali melakukan penggerebekan sebuah hotel yang disinyalii dijadikan lokasi prostitusi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News