Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:54 WIB
Dalam transaksi itu, R membayar A sebesar Rp500 ribu sekali kencan. "Saya bayar Rp500 ribu. Dan saya hanya pakai sekali aja," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat Undang-Undang Perlindungan anak.
Ditambahkan Slamet, untuk tahun 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus pelecehan seksual dengan melibatkan anak dibawah umur. “Hingga bulan Mei 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus. Namun demikian ada 28 kasus yang berhasil diselesaikan,” pungkasnya. (arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak kembali melakukan penggerebekan sebuah hotel yang disinyalii dijadikan lokasi prostitusi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023