Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:54 WIB
Dalam transaksi itu, R membayar A sebesar Rp500 ribu sekali kencan. "Saya bayar Rp500 ribu. Dan saya hanya pakai sekali aja," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat Undang-Undang Perlindungan anak.
Ditambahkan Slamet, untuk tahun 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus pelecehan seksual dengan melibatkan anak dibawah umur. “Hingga bulan Mei 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus. Namun demikian ada 28 kasus yang berhasil diselesaikan,” pungkasnya. (arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak kembali melakukan penggerebekan sebuah hotel yang disinyalii dijadikan lokasi prostitusi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal