Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Wow di Muaro Jambi
"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB," katanya.
Sebelum menangkap mucikari muda tersebut, sambungnya, timnya telah mengamankan dua pasangan didalam Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
"Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya," paparnya.
Kedua ABG yang dijajakan Riri ke pria hidung belang tersebut yaknki, FRN, 21, Warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, dan AL, 18, warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung keduanya beserta pasangannya.
"Keduanya kita sudah mintai keterangan dan berstatus saksi masih," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RDP terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantsan perdagangan orang atau pasal 296 KUHAPidana. (pds)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil membongkar prostitusi online melalui media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari