Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Wow di Muaro Jambi

Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Wow di Muaro Jambi
Muncikari yang diamankan Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB," katanya.

Sebelum menangkap mucikari muda tersebut, sambungnya, timnya telah mengamankan dua pasangan didalam Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya," paparnya.

Kedua ABG yang dijajakan Riri ke pria hidung belang tersebut yaknki, FRN, 21, Warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, dan AL, 18, warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung keduanya beserta pasangannya.

"Keduanya kita sudah mintai keterangan dan berstatus saksi masih," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RDP terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantsan perdagangan orang atau pasal 296 KUHAPidana. (pds)


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil membongkar prostitusi online melalui media sosial Facebook.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News