Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Senin, 27 September 2021 – 19:21 WIB
Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus membongkar praktik prostitusi sesama jenis bermodus layanan pijat plus di Solo. Satu muncikari dijadikan tersangka, enam terapis diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri