Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Senin, 27 September 2021 – 19:21 WIB

Tersangka kasus prostitusi sesama jenis berinisal D dihadirkan polisi saat rilis kasus di Polda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus membongkar praktik prostitusi sesama jenis bermodus layanan pijat plus di Solo. Satu muncikari dijadikan tersangka, enam terapis diamankan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi