Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung

Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat rilis kasus rumah industri narkoba jenis sintetis di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Polresta Bandung membongkar rumah industri yang memproduksi tembakau sintetis di Bandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News