Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:40 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat rilis kasus rumah industri narkoba jenis sintetis di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bandung membongkar rumah industri yang memproduksi tembakau sintetis di Bandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Apes, Maling Terperosok di Genteng Rumah, Lihat Tuh!
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung