Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
Selasa, 28 Mei 2024 – 15:40 WIB
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1.
Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bandung membongkar rumah industri yang memproduksi tembakau sintetis di Bandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Konser Sheila On 7 di Jalak Harupat Bandung Belum Berizin Polisi, Waduh
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
- Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis
- Perempuan Cantik di Bandung Tewas Dihabisi Suaminya, Mayatnya di Belakang Rumah
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang