Polisi Bongkar Sabu-sabu 129 Ton Jaringan Timur Tengah, Ternyata Dikendalikan Napi

Polisi Bongkar Sabu-sabu 129 Ton Jaringan Timur Tengah, Ternyata Dikendalikan Napi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).

Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.

Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.

Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia yang menguasai sabu-sabu sebanyak 1,129 ton.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News