Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Malang Kota, 2 Orang Pemetik & 3 Penadah Digulung
Selasa, 05 September 2023 – 18:24 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat melihat barang bukti kendaraan yang diubah nomor rangkanya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang Kota, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur