Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Malang Kota, 2 Orang Pemetik & 3 Penadah Digulung
Selasa, 05 September 2023 – 18:24 WIB
![Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Malang Kota, 2 Orang Pemetik & 3 Penadah Digulung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/05/kapolresta-malang-kota-kombes-pol-budi-hermanto-kanan-pada-r-8lp5.jpg)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) pada saat melihat barang bukti kendaraan yang diubah nomor rangkanya, di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang Kota, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi