Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti yang digunan tiga tersangka untuk mempromosikan situs judi daring di media sosial. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar sindikat judi online.

Para pelaku mempromosikan situs judi tersebut melalui siaran langsung di beberapa media sosial.

"Pengungkapan kasus judi daring ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat merilis pengungkapan kasus itu, Kamis.

Dia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi online dengan menggelar tayangan langsung di media sosial.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang, yakni TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi daring sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi.

Kemudian, AM (24), seorang ibu rumah tangga yang tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55.

Terakhir GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosial.

Sindikat judi online mempromosikan situs judi melalui siaran langsung di beberapa media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News