Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi

Tersangka TM yang merupakan warga Kampung Cibodas ini juga berperan memfasilitasi dan menyediakan peralatan untuk menggelar siaran langsung.
Selanjutnya AM, warga Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergiliran dengan GM, warga Kampung Legokbitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, menjadi penyiar untuk mempromosikan situs judi daring tersebut.
"Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga internet bergabung dan mendaftar menjadi member (anggota) judi daring. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan," tambah Kapolres.
Tony mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi daring.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Sindikat judi online mempromosikan situs judi melalui siaran langsung di beberapa media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad