Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi
Kronologisnya, lanjut Kabid Humas, anggota polisi yang menggunakan sepeda motor hendak menuju lokasi pembuatan senjata api itu secara tidak sengaja bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor. Kemudian setelah bersenggolan, anggota melihat ada bungkusan plastik warna hitam jatuh, lalu anggota itu berteriak, namun pengendara itu langsung menancap gas dan melarikan diri.

"Setelah diperiksa isi plastiknya, ditemukan sebanyak 21 paket daun ganja. 21 paket daun ganja tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Papua guna dilakukan pengembangan selanjutnya," paparnya.  Dikatakan, pembuatan Senpi itu disinyalir akan dibawa ke sebelah (Papua Nugini,red). "Kemungkinan seperti itu," ujarnya.

 Wachoyo menjelaskan, pelaku pembuatan Senpi itu telah dipantau selama dua minggu oleh tim itelijen berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga anggota intel Brimob Papua lansung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku.

 "Sementara pelaku masih kami tahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kita masih dalami asal-usulnya, sehingga belum jelas apakah pelaku sendirian dalam membuat rakitan senjata api  atau berkelompok," tukasnya. (ben)

JAYAPURA - Tim Intel Brimob Polda Papua bersama Direktorat Reskrim Polda Papua berhasil membongkar sindikat pembuat senjata api di rumah warga di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News