Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
Jumat, 28 Februari 2025 – 01:00 WIB

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, (tengah) saat gelar ekspos kasus pencurian di Serang, Kamis, (27/2/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Atas perbuatannya pelaku pencurian diancam hukuman pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan hukaman maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Serang mengungkap sindikat pencurian serta penadah hasil curian berupa kendaraan roda empat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas