Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, (tengah) saat gelar ekspos kasus pencurian di Serang, Kamis, (27/2/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Atas perbuatannya pelaku pencurian diancam hukuman pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan hukaman maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polres Serang mengungkap sindikat pencurian serta penadah hasil curian berupa kendaraan roda empat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News