Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:08 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)
Seorang tukang bubur bernama Rasidi menjadi korban penipuan konsumennya yang berujung pencurian sepeda motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara