Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pembelian Ponsel
Senin, 27 Juli 2020 – 20:36 WIB

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan merilis kasus sindikat uang palsu di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7). Foto: Dok Humas Polres Payakumbuh
Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata
Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Payakumbuh membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sedikitnya Rp25,9 juta uang palsu diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali, 24, dan Al Alif, 32.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan