Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menambahkan, pelaku tak hanya menggelapkan mobil. “Dari pemeriksaan ditemukan truk yang juga hasil penggelapan,” kata Sapta.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jawa Tengah. Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News