Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah
Kamis, 14 Maret 2019 – 23:31 WIB
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menambahkan, pelaku tak hanya menggelapkan mobil. “Dari pemeriksaan ditemukan truk yang juga hasil penggelapan,” kata Sapta.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jawa Tengah. Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Barisan Relawan Luthfi Bergerak untuk Jawa Tengah Gelar Konsolidasi di Pemalang
- Seusai Purnatugas, Jokowi Titip ini kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan