Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah
Kamis, 14 Maret 2019 – 23:31 WIB
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menambahkan, pelaku tak hanya menggelapkan mobil. “Dari pemeriksaan ditemukan truk yang juga hasil penggelapan,” kata Sapta.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jawa Tengah. Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Nana Sudjana Sebut Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng Upaya Tingkatkan Layanan UMKM
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui