Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar
Jumat, 15 Juli 2022 – 19:02 WIB

Tampang pelaku sindikat pelaku kasus pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar, Jumat (15/7). Foto: dok Humas Polri
Kegiatan pengoplosan tabung gas LPG itu sudah berlangsung Maret hingga Juli 2022.
"Kegiatan ini sudah tiga sampai empat bulan. Kemudian, tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain," kata Pipit.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," ujar Pipit. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat