Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sejumlah pelaku perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku adalah ISA (32), MAN (22) dan OP (31). “Ketiganya ditangkap Senin (16/3) kemarin dan sudah dijadikan tersangka,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (17/3).
Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
"Informasi awal dari kapal penumpang KM Dobon Solo yang ada di perairan Jakarta. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal itu sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” kata Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. “Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah dan berasal dari Papua," ujar Yusri.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti satwa itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Adapun jenis satwa dilindungi yang hendak diperdagangkan oleh sindikat ini:
Barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi