Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks
Minggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB
Baca Juga:
Barang bukti dalam kasus tersebut berupa enam surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari KJRI di Kuching, Malaysia; empat handphone milik tersangka; dokumen kartu tanda pengenal milik korban; serta surat perjanjian jerat utang kepada korban.
"Pada Mei, tersangka juga mengirim korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya, mereka dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkapnya.
Akhirnya, dua korban di antara mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi setempat. Lalu, Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga Malaysia berinisial EL. "Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli perempuan itu," katanya.
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara.
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini