Polisi Bongkar Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching
Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks
Minggu, 09 Oktober 2011 – 11:00 WIB
Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRI. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi.
Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta. Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (rdl/c5/agm)
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini