Polisi Bongkar Spekulan BBM
Kamis, 16 Juni 2011 – 03:06 WIB
Mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan ini melanjutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mendapatkan minyak tanah dari Momom yang merupakan supir tangki CV 77. Sedangkan solar dari seseorang yang mengaku bernama Yadi.
Baca Juga:
Tersangka menjual minyak oplosan tersebut seharga Rp9 ribu per liternya, sedangkan di pasaran terendah harga minyak tanah murni Rp11 ribu. Tersangka juga melakukan kegiatan pengoplosan ini sejak Oktober 2010 dikediaman orang tuanya yang terletak di Jl. Sultan Agung, Gg. Raden Saleh Raya, Kedaton.
’’Tersangka kami jerat dengan pasal 53 huruf a,b,d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ paparnya.
Sementara itu, tiga jam kemudian polisi kembali berhasil mengungkap kasus kedua. ’’Hasil pengembangan dari kasus pertama, kami mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,’’ kata Takdir.
BANDARLAMPUNG – Adanya permainan spekulan hingga membuat bahan bakar minyak (BBM) di Lampung langka terbukti. Polresta Bandarlampung berhasil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap