Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau

Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
Barang sitaaan sabu-sabu. Foto ilustrasi: BNN

Untuk kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (cuy/jpnn)


Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyeludupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News