Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor

Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (antara/jpnn)

 

Aparat kepolisian sudah mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu yang ada di Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News