Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
Selasa, 11 Maret 2025 – 06:00 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian sudah mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu yang ada di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- APP Group dan Sinar Mas Ramaikan Bazar Ramadan Kementerian Kehutanan
- Polisi Sidak Gudang MinyaKita di Inhil, Ini Hasilnya
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Cabai Rawit Masih Rp 89.400 Per Kilogram, Harga Bawang Putih Makin Tinggi